Maksud: Memberikan pertolongan pertama pada waktu terjadinya kecelakaan di tempat dan pada saat itu juga dengan cepat dan tepat sebelum dokter atau ahli atau sebelum dibawa ke rumah sakit.
Tujuan:
a. Mencegah terjadinya bahaya cacat.
b. Mencegah terjadinya kerusakan yang lebih luas.
c. Mencegah terjadinya inveksi.
d. Mengurangi rasa sakit dan memberi rasa nyaman kepada korban.
Kewajiban Penolong:
1. Memperhatikan keadaan sekitar tempat kejadian.
2. Memperhatikan keadaan korban/penderita.
3. Merencanakan cara-cara pertolongan yang akan dilaksanakan
berdasarkan tujuan-tujuan pokok.
4. Bila korban pada saat itu telah meninggal, kita perlu melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Memberitahukan kepada polisi.
b. Merawat seperlunya, sampai polisi atau keluarganya tiba.
c. Jika polisi atau keluarganya belum juga datang, bawalah korban
ke rumah sakit atau pos polisi terdekat.