Review BAB IV



Maksud: Memberikan pertolongan pertama pada waktu terjadinya kecelakaan di tempat dan pada saat itu juga dengan cepat dan tepat sebelum dokter atau ahli atau sebelum dibawa ke rumah sakit.

Tujuan:
a. Mencegah terjadinya bahaya cacat.
b. Mencegah terjadinya kerusakan yang lebih luas.
c. Mencegah terjadinya inveksi.
d. Mengurangi rasa sakit dan memberi rasa nyaman kepada korban.

Kewajiban Penolong:
1.  Memperhatikan keadaan sekitar tempat kejadian.
2.  Memperhatikan keadaan korban/penderita.
3.  Merencanakan cara-cara pertolongan yang akan dilaksanakan
     berdasarkan tujuan-tujuan pokok.
4.  Bila korban pada saat itu telah meninggal, kita perlu melakukan tindakan sebagai berikut:
a.  Memberitahukan kepada polisi.
b.  Merawat seperlunya, sampai polisi atau keluarganya tiba.
c.  Jika polisi atau keluarganya belum juga datang, bawalah korban
     ke rumah sakit atau pos polisi terdekat.

0 comments for "Bab IV | PPGD"

Leave a reply